Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Keberadaannya Tak Diketahui, Pejabat Dinas PU Inhil ini Ditetapkan Sebagai Buronan
PEKANBARU - Jamaris, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kavupaten Indragiri Hilir, kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Enok, tahun 2011-2014 oleh Kejaksaan Negeri Inhil.
Hingga saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Hal ini terungkap dalam sidang korupsi proyek Jembatan Enok, dengan terdakwa Taufiq, Direktur Utama PT Ramadhan Raya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/7/2018).
Jamaris seyogyanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH. Namun karena keberadaan Jamaris belum diketahui, maka Jaksa Penuntut Umum meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan keterangan Jamaris yang telah disampaikan kepada penyidik sebelum melarikan diri beberapa waktu lalu.
Permintaan ini kemudian dikabulkan majelis hakim, setelah melihat bukti-bukti bahwa Jamaris ditetapkan sebagai buronan.
Selain Jamaris, sebelumnya sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Tiga di antaranya HF alias HD, BS dan RD, yang merupakan rekanan pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012 dengan kerugian Negara Rp 1.887.306.309.
Tiga lainnya lainnya KR, ES dan MH, merupakan pegawai ULP (Pokja) yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696.(*)
Sumber : SegmenNews.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka